Notification

×

Iklan

DPRD Kota Padang Sahkan Dua Perda yang Diajukan Pemko, Ini Kedua Perda Itu

Selasa, 18 November 2025 | 00:20 WIB Last Updated 2025-11-18T14:05:18Z

Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama pimpinan DPRD.

Padang, Rakyatterkini.com - Dua ranperda yang diajukan Pemko Padang disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Padang.

Kedua renperda itu adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (SOTK).

Rapat paripurna Senin (17/11/2025) di ruang rapat utama lembaga legislatif itu, dipimpin Ketua DPRD Muharlion didamping wakil ketua dan Sekretaris Dewan.   

Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir serta perwakilan forkopimda.

Pengesahan ini juga diwarnai dengan catatan kritis dan konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD. 

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai NasDem menekankan revisi Perda BMD harus memperkuat empat pilar utama manajemen aset, yakni perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan.

Fraksi NasDem secara spesifik menyoroti pentingnya pemeliharaan aset yang sering kali menyebabkan penurunan nilai barang jika tidak direncanakan dengan baik.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar aset daerah tidak hanya menjadi daftar inventaris yang pasif. Fraksi PAN meminta Pemko Padang mengkaji potensi aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang profesional.

Terkait pembentukan Bapperida, Fraksi PAN juga mengingatkan agar badan baru ini menyelaraskan programnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memaksimalkan hasil riset secara nasional.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, teken berita acara pengesahan perda.

Wakil Wali Kota Maigus Nasir, yang turut hadir menilai bahwa perubahan SOTK adalah upaya nyata meningkatkan responsibilitas perangkat daerah. 

Penataan struktur organisasi ini memastikan distribusi tugas yang lebih proporsional demi pelayanan publik yang lebih cepat, sejalan dengan visi Padang Amanah.

Ketua DPRD Muharlion, menegaskan, kedua Perda ini telah melalui proses harmonisasi yang ketat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan fasilitasi pemerintah provinsi.

Ia berharap implementasi regulasi ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin dinamis. 

Wali Kota Fadly Amran mengapresiasi sinergi solid antara eksekutif dan legislatif.  Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

Menurut Fadly, penyempurnaan aturan BMD sangat krusial untuk memastikan aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga berdaya guna.

Regulasi pengelolaan BMD ini disusun selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah standarisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, serta penertiban administrasi.

Sementara itu, terkait perubahan SOTK, Fadly menjelaskan bahwa hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. 

Salah satu poin vital dalam perubahan ini adalah transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kini diperkuat fungsi risetnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (adv)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update