Notification

×

Iklan

Curanmor di Padang Timur Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 08:55 WIB Last Updated 2025-11-04T01:55:00Z

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim Klewang

Padang, Rakyatterkini.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Klewang Polresta Padang setelah beraksi di siang hari. Kejadian itu berlangsung di Jalan Aru, Kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, pada Jumat (31/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim kepolisian tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku, yang saat itu tengah mengendarai motor hasil curiannya. Saat diamankan, pelaku telah melepas pelat nomor kendaraan. Penangkapan berlangsung di kawasan Parak Karakah pada Jumat malam.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan menjelang pernikahannya. Ia dijadwalkan menikah pada Minggu ini, namun rencana tersebut batal setelah ia ditahan di sel Polresta Padang.

“Kami menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di depan warung miliknya di Jalan Dr. Sutomo, Padang Timur. Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Senin (3/11).

Kejadian bermula ketika korban memarkir Yamaha Mio Soul di depan warung pada Jumat sore. Sekitar 20 menit kemudian, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban sempat mengejar, namun pelaku, yang diketahui bernama Awe, berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Padang.

“Pelaku dan sepeda motor hasil curian kini diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih menyelidiki apakah pelaku bertindak sendiri atau bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas,” tambah Yasin.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Rencana pernikahan pelaku harus tertunda karena ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Yasin.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update