Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Nikita akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti bersalah atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga sempat disangkakan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB di ruang sidang PN Jakarta Selatan dengan pengamanan ketat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys (RGP). Dalam surat dakwaan, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk perawatan kulit milik Reza yang disebut belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jaksa juga mengungkapkan, sebagian dana hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain Nikita, kasus ini juga menyeret nama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang turut disebut dalam dakwaan jaksa.(da*)


