Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa pembagian kuota haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dilakukan secara transparan, adil, dan berbasis pada daftar tunggu calon jamaah di setiap provinsi.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota yang lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah bisa lebih seimbang,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Rabu.
Untuk pelaksanaan haji tahun depan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen). Jumlah tersebut sama dengan tahun sebelumnya dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dahnil menjelaskan, sistem baru yang berbasis daftar tunggu ini diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang mengharuskan pembagian kuota haji reguler ke setiap provinsi serta kabupaten/kota sesuai dengan jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.
Menurutnya, mekanisme ini akan menciptakan keadilan karena mampu mengurangi kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah. Selain itu, sistem ini juga dinilai akan mendorong pemerataan nilai manfaat dari dana setoran haji, karena setiap calon jamaah akan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk berangkat.
“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan jumlah pendaftar sebanyak 144.076 dari total nasional 5.398.420 jamaah akan mendapatkan kuota sebanyak 5.426 orang,” ungkap Dahnil.
Ia menambahkan, dari hasil perhitungan tersebut, 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota dan masa tunggu yang lebih pendek, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian dengan waktu tunggu yang sedikit lebih lama.
Skema pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan dan akan dievaluasi pada tahun keempat. Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan sistem kontrak multi-years dalam penyelenggaraan layanan haji, termasuk transportasi udara.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji.
“Melalui sistem pembagian kuota yang baru ini, kami berharap seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia,” tutup Wamen Dahnil.(da*)


