Jakarta, Rakyatterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Berkas perkara Rudy Ong kini telah dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, “Pada Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) atas tersangka ROC kepada Jaksa Penuntut Umum,” dikutip Jumat (24/10/2025).
Dengan penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum proses persidangan dimulai.
Rudy Ong, yang menjabat Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim, yakni Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Diketahui, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024, saat proses penyidikan masih berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rudy Ong ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan dilakukan setelah tim KPK menjemput paksa tersangka di Surabaya pada 21 Agustus 2025.(da*)


