Sijunjung, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial MP (38) atau dikenal dengan sapaan Idil, warga Jorong Koto Guguak, Kenagarian Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, ditangkap pada Selasa (21/10) malam.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Guguk Tinggi, Kenagarian Guguk. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar rumah yang menjadi target penggerebekan,” ujar AKP Syafwal.
Saat diamankan, pelaku mengaku bernama Maidil Putra alias Idil bin Afrizal. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat, yaitu Zainal (46) dan Rori Farensta (35), keduanya berasal dari Kecamatan Koto VII.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik bening, tujuh plastik klip kosong, dua klip berukuran sedang berisi sabu, dua plastik kosong tambahan, satu timbangan digital berwarna hitam, satu tas selempang hitam, serta satu set alat hisap (bong). Total berat sabu yang disita mencapai 4,68 gram.
“Seluruh barang bukti ditemukan di saku celana dan dalam tas milik tersangka. Ia juga mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan miliknya,” ungkap AKP Syafwal.
Usai penggeledahan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.(da*)


