Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menangkap Febrianto alias Febri (22) atas dugaan pembunuhan Anti Puspita Sari (22), seorang wanita hamil muda, di sebuah kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini diduga terkait kesepakatan prostitusi online (Open BO) yang tidak berjalan sesuai perjanjian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, menjelaskan bahwa awalnya Febri merasa marah karena Anti diduga menyalahi kesepakatan mereka. Dalam perjanjian awal, Anti menyetujui berhubungan intim sebanyak tiga kali dengan bayaran Rp 300 ribu per sesi. Namun, setelah melakukan satu kali, korban menolak untuk melanjutkan sesi kedua, yang memicu kemarahan pelaku.
“Diduga akibat dorongan emosi, pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Nandang saat konferensi pers di Mapolda, Kamis (16/10/2025), seperti dilansir detikSumbagsel.
Nandang menambahkan, korban dibunuh dengan cara dibungkam menggunakan manset hitam dan dicekik sehingga kesulitan bernapas. Setelah itu, pelaku mengikat tangan korban menggunakan jilbab berwarna pink dan meninggalkannya di kamar hotel.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur handphone dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.(da*)


