![]() |
| Plt Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Pesisir Selatan, Gunawan. |
Painan, Rakyatterkini.com - Plt Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Pesisir Selatan, Gunawan menegaskan, pekerja sawit bukan penerima upah wajib tahu jaminan sosial yang ada di BPJS.
Selain mengerti manfaat jaminan sosial, petani sawit bukan penerima upah harus mampu mengkases jaminan sosial.
"Malang mengedipkan mata mujur sepanjang hari. Maka sebaiknya petani sawit ikut serta jaminan sosial yang ada di BPJS karena sekarang ada program tersebut," ungkap Gunawan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pessel, Wira Legawa,mengatakan, ada sejumlah manfaat bila petani sawit ikut serta dalam Program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (JSK).
Meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan hari tua, serta bantuan pensiun dan kematian untuk peserta dan ahli waris,” kata Wira.
Dijelaskan Wira, program JSK bertujuan untuk menjamin kelangsungan pendapatan pekerja saat menghadapi risiko sosial dan memberikan ketahanan finansial untuk masa depan.
Untuk itu pulalah BPJS menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Bidang Perkebunan Sawit di Ruang Edukasi Konservasi Penyu Amping Parak.
Sosialisasi ini untuk memenuhi ketentuan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja di Bidang Perkebunan Sawit Sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata Wira.
Maka menurut Wira, mempertimbangkan dan Diskopnaker Pessel berencana akan melakukan Pembinaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan dalam bentuk Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit). (baron)


