Notification

×

Iklan

Perpres MBG: SPPG yang Langgar Aturan Bisa Ditutup

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:21 WIB Last Updated 2025-10-24T22:21:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum pukul 12 malam.

Aturan ini nantinya akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang segera disahkan.

“Apabila ada SPPG yang memasak pukul 10 malam, itu jelas melanggar ketentuan,” ujar Nanik saat berbicara dalam acara “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.

Nanik menjelaskan, setiap SPPG memiliki tenaga kerja yang dibagi ke dalam tiga shift:
Shift pertama: memasak mulai pukul 12 malam hingga 1 dini hari.
Shift kedua: pengemasan makanan mulai pukul 6 pagi.
Shift ketiga: pencucian peralatan dan persiapan untuk hari berikutnya, dimulai pukul 4 sore.

“Karena itu, setiap SPPG biasanya mempekerjakan sekitar 47 orang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, setelah Perpres diterapkan, SPPG yang melanggar aturan akan langsung ditutup. “Saat ini, kami sudah menutup 112 dapur SPPG. Mereka hanya bisa beroperasi kembali jika menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran. Bila kembali melanggar, penutupan akan bersifat permanen,” tegas Nanik.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update