![]() |
| Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi, saksikan penandatanganan berita acara pengesahan KUA PPAS 2026. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Sangir, Rabu (21/10/2025).
Bupati Solok Selatan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Syamsurizaldi dalam keterangannya menyampaikan komposisi APBD Tahun 2026. Dimana pendapatan daerah sebesar Rp729.446.965.621 dan belanja daerah sebesar Rp762.553.847.729 serta pembiayaan netto sebesar Rp33.106.882.108.
"Dengan kondisi demikian maka KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance," ungkap Sekda Syamsurizaldi.
KUA PPAS APBD Tahun 2026 juga telah sesuai dengan prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan azas manfaat, azas kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Namun dengan keterbatasan keuangan daerah, Sekda mengaku pemerintah belum dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat Solok Selatan.
Sekda juga menegaskan bahwa KUA PPAS APBD 2026 akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Solok Selatan, Matius, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2026 ini merupakan yang paling sulit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam proses pembahasan kali ini terdapat kebijakan yang luar biasa dari pemerintah pusat, yaitu adanya pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk seluruh daerah di Indonesia. Untuk Solok Selatan sendiri, TKDD dikurangi sebesar Rp175 miliar,” jelasnya.
Kemudian Badan Anggaran (Banggar) DPRD, memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, dengan langkah konkret berupa optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. (Alwis)


