Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajarannya, terutama di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan, untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.
“Peserta PTSL sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, diperlukan peran aktif kepala Kanwil dan kepala Kantor Pertanahan dalam menjalin komunikasi dengan bupati atau wali kota untuk mendorong pembebasan BPHTB,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat juga terus berupaya membangun komunikasi langsung dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan PTSL berjalan lancar tanpa terkendala biaya BPHTB.
“Setiap kali saya berkunjung ke daerah, saya selalu menitipkan pesan kepada para gubernur. Program ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di wilayah mereka,” jelasnya.
Sebagai bagian dari percepatan program tersebut, Nusron menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk turun langsung ke lapangan melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di berbagai Kantor Pertanahan.
“Tim Itjen akan melakukan audit berdasarkan kategori hambatan yang telah disusun, sehingga setiap kendala bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Rapat pimpinan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kanwil BPN Provinsi yang mengikuti secara daring.(da*)


