Notification

×

Iklan

KPK Sita Sawit Nurhadi Senilai Rp4,6 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:36 WIB Last Updated 2025-10-24T10:36:00Z

Eks Sekretaris MA Nurhadi. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai hasil sitaan mencapai Rp4,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari dua tahap penyitaan. Tahap pertama diumumkan pada 16 Juli 2025 senilai Rp3 miliar. Penyitaan kedua berlangsung pada 23 Oktober 2025 setelah pemeriksaan dua saksi, yaitu notaris Musa Daulae dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dari dua tahap penyitaan ini, penyidik KPK telah mengamankan aset senilai Rp4,6 miliar,” ujar Budi, dikutip Jumat (24/10/2025).

Budi menambahkan, kebun sawit yang disita masih dalam kondisi produktif. Oleh karena itu, setiap hasil panennya turut disita oleh penyidik.

“Kebun sawit tersebut secara rutin menghasilkan buah, sehingga seluruh hasilnya turut diamankan penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK kembali menahan Nurhadi setelah ia sempat bebas dari penjara. Penahanan terbaru ini terkait dugaan TPPU yang menjeratnya, sehingga mantan pejabat MA tersebut kini kembali mendekam di balik jeruji.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update