Notification

×

Iklan

Khozin Sebut Dana Parkir Bisa Ganggu Pelayanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:32 WIB Last Updated 2025-10-24T06:32:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi II DPR RI menyoroti temuan dana milik pemerintah daerah (pemda) senilai Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. DPR berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta sejumlah pemda untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai perlu ada klarifikasi dari Kemendagri mengenai fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemda yang masih menahan dana besar di bank.

“Kemendagri harus diminta penjelasan terkait pengawasan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya masih banyak mengendap di bank,” ujar Khozin, dikutip Jumat (24/10/2025).

Khozin mempertanyakan alasan di balik dana publik dalam jumlah besar tersebut tidak segera digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia mendesak pemda menjelaskan apakah dana itu sengaja disimpan di bank atau tertunda karena pola belanja yang baru meningkat di akhir tahun.

“Pemda perlu memberi penjelasan, apakah dana itu sengaja ditempatkan di bank atau karena mengikuti pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun?” ucapnya.

Menurut Khozin, jika dana APBD sengaja diparkir di bank, hal itu dapat berdampak buruk terhadap pelayanan publik serta menghambat pelaksanaan program strategis nasional dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kalau dana APBD diparkir begitu saja, ini jelas bermasalah. Pelayanan masyarakat bisa terganggu dan ekonomi daerah tidak akan berkembang,” tegasnya.

Namun, jika penyebabnya adalah siklus belanja tahunan yang memang menumpuk di akhir tahun, Khozin mendorong pemerintah untuk meninjau kembali mekanisme dan jadwal penyerapan anggaran agar lebih efisien.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Kemendagri. Khozin menilai perlu ada pembinaan yang lebih ketat serta pemberian sanksi administratif bagi pemda yang terbukti melanggar aturan tata kelola keuangan daerah.

“Kemendagri seharusnya mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, bahkan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkap bahwa hingga akhir September 2025, total dana pemda yang belum terserap mencapai Rp234 triliun. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update