Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar Uji Petik terhadap draf awal peraturan teknis terkait penguatan tata kelola perlindungan anak di ranah digital.
Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan persiapan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa RPM tersebut memuat enam materi utama sesuai amanat PP Tunas, antara lain pengawasan tata kelola perlindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, serta batasan dan rentang usia anak.
Uji Petik draf awal ini dilakukan secara virtual dan difokuskan pada dua aspek besar, yaitu pengawasan dan penilaian profil risiko. Menurut Mediodecci, kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan awal dari pemangku kepentingan strategis, sekaligus memastikan proses penyusunan regulasi berjalan konsisten dan selaras.
Dalam pertemuan tersebut, yang dihadiri perwakilan platform digital, lembaga perlindungan anak, pemerhati anak dan digital, serta asosiasi industri, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Josua Sitompul, menjelaskan bahwa pengawasan dalam RPM dilakukan melalui pemantauan, penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, serta pengendalian.
“Rancangan awal ini juga menetapkan indikator risiko terkait penggunaan produk dan layanan digital, yang akan dibahas lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” ujar Josua.
Ia menambahkan, RPM Amanat PP Tunas dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi platform digital dalam memitigasi risiko, mulai dari desain yang mempertimbangkan privasi dan keselamatan anak, hingga peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai.
“Kurangnya pemahaman tentang risiko penggunaan produk dan layanan digital dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan anak,” tegas Josua.
Dengan pemahaman tersebut, PP Tunas mengatur tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital agar anak Indonesia dapat mengaksesnya secara aman dan terlindungi. RPM nantinya akan memberikan panduan teknis mengenai bagaimana Kemkomdigi melakukan pengawasan tata kelola tersebut.
Selama proses penyusunan, Kemkomdigi juga telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk platform digital global, untuk memahami pola pengembangan fitur teknologi yang mendukung perlindungan anak di ranah digital.
“RPM ini diharapkan mulai dibahas bersama kementerian/lembaga lain awal tahun depan, sehingga ruang digital bagi anak dapat lebih aman dan kondusif,” pungkas Josua.(da*)


