Notification

×

Iklan

Kemenkeu Usulkan Transfer Dana Cepat ke Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 00:00 WIB Last Updated 2025-10-22T17:00:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penerapan sistem baru yang memungkinkan aliran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) berlangsung lebih cepat dan efisien. 

Sistem ini dirancang untuk mengurangi kebiasaan pemda menahan dana di perbankan sebagai cadangan belanja awal tahun.

“Kalau sistem ini diterapkan, transfer dana bisa dilakukan sejak 2 Januari. Dengan begitu, pemda tidak perlu menimbun dana sebagai cadangan, karena uang bisa langsung digunakan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Data Kemenkeu menunjukkan, hingga Agustus 2025, total dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun. Rinciannya adalah Rp188,9 triliun di rekening giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun dalam deposito berjangka. 

Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp103,9 triliun pada 2023 dan Rp92,4 triliun pada 2024, sehingga terjadi lonjakan simpanan hingga Rp161,9 triliun hanya dalam delapan bulan pada 2025.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyebut bahwa Menteri Purbaya telah mengeluarkan empat arahan penting bagi kepala daerah:

Percepat realisasi belanja daerah agar manfaat pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat.

Lunasi kewajiban kepada pihak ketiga termasuk pembayaran proyek, tagihan rekanan, dan belanja modal yang tertunda.

Gunakan dana mengendap di bank agar kembali berputar dalam perekonomian daerah. Pantau pelaksanaan APBD 2025, Pemda diminta aktif mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan anggaran.

Kemenkeu juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong efisiensi pengelolaan keuangan daerah, mempercepat belanja, dan memastikan akuntabilitas penggunaan APBD.

“Kami ingin memastikan sistem transfer keuangan antara pusat dan daerah berjalan lancar, cepat, dan efisien,” tambah Askolani.

Dengan sistem transfer cepat ini, pemerintah berharap pemda tidak lagi menimbun dana, melainkan segera memanfaatkannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan layanan publik.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update