Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi setelah diduga menyetrika anak kandungnya hingga mengalami luka bakar di tangan dan kaki.
Tindakan kekerasan tersebut membuat pelaku kini harus berhadapan dengan hukum, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari ayah korban berinisial SI pada Rabu (29/10/2025).
“SR langsung kami amankan setelah laporan resmi diterima. Sejumlah barang bukti juga ditemukan, dan saat ini kasusnya sudah dalam penanganan,” ujar AKP Singgih, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyidikan, kekerasan tersebut bermula dari persoalan sepele. Pelaku diduga emosi setelah anaknya tidak berkata jujur terkait makanan yang akan dimasak. Saat dicek, makanan tersebut ternyata telah habis dimakan sang anak.
“Menurut keterangan korban, ia dimarahi karena dianggap berbohong soal makanan yang ternyata sudah dimakan,” kata Singgih.
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial Z (7) mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya dan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhakti Timah Pangkalpinang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang turut mengamankan barang bukti berupa setrika berwarna putih-oranye yang dipakai pelaku.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum, serta mengumpulkan keterangan ahli untuk memperkuat proses hukum.
Pelaku SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (da*)


