Notification

×

Iklan

Wali Nagari Amping Parak Timur Bantah Isu Pungutan Rp5.000 Saat Penyaluran Bantuan Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:53 WIB Last Updated 2025-08-13T01:53:44Z

Tati, penerima program keluarga harapan.

Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com - Wali Nagari Amping Parak Timur (APT), Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, bersama Kepala Kampung Teratak Panas serta sejumlah pihak terkait, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar sebesar Rp5.000 yang dilakukan oleh oknum petugas Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran bantuan beras.

Isu ini mencuat setelah seorang warga bernama Tati, warga Kampung Teratak Panas, disebut mengaku telah dipungut biaya saat mengambil bantuan. Namun, saat dikonfirmasi, Tati membantah telah menuduh pihak PKH melakukan pungutan tersebut.

“Saat saya mengambil bantuan beras di kantor wali nagari, saya tidak pernah menyebut ada pungutan uang Rp5.000. Apalagi menyinggung pihak PKH. Saya merasa nama saya diseret-seret tanpa dasar,” ujar Tati dengan nada kesal, Senin (11/8/2025) di kediamannya.

Menanggapi hal ini, Wali Nagari Amping Parak Timur, Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh petugas PKH. Hal senada disampaikan Kepala Kampung Teratak Panas, Alkamril.

“Setelah kami telusuri, tidak ada kutipan yang dilakukan pihak PKH. Yang terjadi adalah, ketika perangkat kami mengantar surat panggilan pengambilan bantuan ke rumah Bu Tati, beliau juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Ada uang kembalian sebesar Rp5.000, dan saat itu Bu Tati sendiri yang mengatakan, ‘Ambil saja untuk beli bensin’. Jadi bukan diminta, melainkan diberi secara sukarela,” jelas Alkamril.

Camat Sutera, Dailipal, dan Anggota DPRD Pesisir Selatan Dapil III (Sutera-Lengayang), Asril Dt. Putiah, juga turut memberikan tanggapan terkait isu ini. Mereka menilai kejadian ini kemungkinan besar disebabkan oleh miskomunikasi.

“Di lapangan, hal-hal seperti ini bisa terjadi karena kurangnya komunikasi yang jelas. Namun kami tegaskan, tidak boleh ada kutipan dalam bentuk apapun saat penyaluran bantuan dari pemerintah, baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. Satu-satunya pemungutan yang dibolehkan adalah PBB-P2, sesuai aturan,” ujar Camat dan Anggota DPRD tersebut.

Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, laporkan segera. Ini penting agar pelaku bisa diberi sanksi dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update