Notification

×

Iklan

Unand Sosialisasikan Perda Tanah Ulayat di Agam

Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:44 WIB Last Updated 2025-08-22T09:44:00Z

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) menggelar sosialisasi

Agam, Rakyatterkini.com – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) menggelar sosialisasi sekaligus pendampingan penyusunan Buku Tambo Ulayat di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Koto Tangah.

Kegiatan dipimpin oleh Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum., dengan melibatkan dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Agraria dan Adat FH Unand. Sosialisasi ditujukan bagi seluruh ninik mamak anggota Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta perangkat pemerintahan nagari.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, yang mewajibkan pencatatan dan pengakuan tanah ulayat melalui penyusunan Buku Tambo Ulayat.

Materi utama disampaikan oleh Guru Besar Hukum Agraria FH Unand, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., yang juga turut menyusun Perda tersebut. Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis Pemprov Sumbar dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat.

“Penyusunan Buku Tambo Ulayat bukan hanya melestarikan hak ulayat, tetapi juga memperkuat identitas nagari sekaligus meminimalisir potensi konflik, baik di tingkat nagari, suku, maupun kaum,” jelas Prof. Kurnia.

Ia menambahkan, istilah “tambo” dipilih karena dalam bahasa Minangkabau berarti cerita atau tulisan, sehingga tambo ulayat dapat dimaknai sebagai catatan asal-usul serta riwayat tanah ulayat. Penggunaan istilah ini dianggap lebih dekat dengan budaya masyarakat setempat.

Penyusunan Buku Tambo Ulayat akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari ninik mamak, anak kemenakan, hingga perangkat nagari. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur.

Dalam buku tersebut nantinya termuat data fisik dan yuridis tanah ulayat, dilengkapi sketsa wilayah, titik koordinat, serta batas-batas tanah. Dokumen ini terbagi dalam empat bagian: Buku I (Ketentuan Umum), Buku II (Tanah Ulayat Nagari), Buku III (Tanah Ulayat Suku), dan Buku IV (Tanah Ulayat Kaum).

Nagari Koto Tangah sendiri dipilih sebagai lokasi percontohan karena memiliki tiga kategori tanah ulayat yang lengkap, yakni ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Diharapkan keberhasilan di nagari ini dapat menjadi model bagi nagari lain di Sumbar.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Sejumlah ninik mamak menyampaikan permasalahan yang sering muncul, seperti sengketa antaranak kemenakan akibat status tanah ulayat yang belum tercatat resmi. Beberapa kaum memang sudah mencoba mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun karena keterbatasan kuota, banyak yang belum terakomodasi.

Karena itu, penyusunan Buku Tambo Ulayat dinilai sebagai solusi penting untuk menata penguasaan tanah ulayat sekaligus memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat di Nagari Koto Tangah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update