![]() |
| Kapalres Pariaman, AKBP Andreanaldo, menginterogasi pelaku sabu. |
Pariaman, Rakyatterkini.com - Anggota SatResnarkoba Polres Pariaman dengan inisial DJP menyerahkan diri usai terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat.
DJP diduga sebagai pemasok sabu untuk muda-mudi yang menginab di Hotel Nantongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (8/8/2025).
“Iya kami sudah melakukan penahanan terhadap personel kami terkait pemasok sabu untuk lima orang pemakai di hotel tersebut,” sebut Kapalres Pariaman, AKBP Andreanaldo, Kamis (14/8/2025) di Mapolres Pariaman.
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap 3 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan di Hotel Nantongga, pada Jumat sekitar 02.00 WIB, Jumat (8/8/2025). Dari lima tersangka itu, satu orang dinyatakan anak-anak di bawah umur. Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika anak-anak di bawah umur, pihaknya dalam penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan diversi (secara terpisah).
“Berdasarkan hasil interogasi ke lima tersangka itu, tersangka inisial HIP mengaku dapat narkoba dari anggota SatResnarkoba Polres Pariaman,” sebut Kapolres.
Tim SatResnarkoba Pariaman melalui informasi grup Whatsapp tim tersebut, berkembang informasi penangkapan kelima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di hotel tersebut. Dari informasi grop Whatsapp itu, sehingga personel inisial DJP langsung menyerahkan diri ke Mapolres.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus personel SatResnarkoba tersebut dengan memeriksa terhadap tersangka dan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami dalam penanganan personel, untuk melakukan pendalaman kami juga mengejar salah satu bandar yang lebih besar yang ada saat ini, yang mana bandar ini masih berada di wilayah hukum khususnya Polres Pariaman, dan Polda Sumbar pada umumnya, dan kita sudah mengantongi nama-nama bandar narkotika,” ungkapnya.
SatResnarkoba Polres Pariaman, berhasil menangkap lima orang masyarakat umum yang sedang asik pesta narkotika jenis Sabu di Hotel Nantongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (8/8/2025).
Kelima pelaku, empat warga Kota Pariaman yakni, inisial HIP, jenis kelamin laki-laki warga kelurahan Lohong Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Inisial DF jenis kelamin laki-laki, warga kelurahan Rawang, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kemudian, pelaku inisial AS laki-laki, merupakan warga Kulurahan Kampung Pondok, Kec, Pariaman Tengah, inisial SAS jenis kelamin perempuan warga Desa Padang Birik-Birik, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Sementara 1 orang pelaku anak di bawah umur inisial NS jenis kelamin perempuan merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Selain itu, dari pelaku juga diamankan barang haram narkotika sebanyak 0,23 gram jenis sabu, dan beberapa unit handphone, satu unit mobil avanza, dan satu unit motor. (suger)


