![]() |
| Sekdako Padang Panjang, Sony Budaya Putra. |
Padang Panjang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah strategis menyikapi regulasi nasional tentang penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirumahkan, namun Pemko tetap menawarkan solusi melalui skema kerja sama alih daya (outsourcing).
Langkah ini merespons amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat akhir Desember 2024.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, Jumat (1/8/2025), menjelaskan jabatan seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan termasuk yang akan dialihkan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Ini adalah solusi agar layanan publik tetap berjalan, dan Pemko tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Ia mengakui, wacana skema alih daya ini bukan hal baru. Sejak 2024, Pemko sudah memproyeksikan tidak semua tenaga non-ASN akan memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama karena kendala usia, latar belakang pendidikan, dan masa kerja.
Akibatnya, banyak tenaga non-ASN tidak masuk dalam sistem data BKN. Untuk itu, Pemko sempat mengusulkan anggaran THL terdampak dikelola melalui sistem outsourcing. Namun usulan ini belum menemui titik temu dengan DPRD dan bahkan ditolak sebagian besar tenaga non-ASN yang bersangkutan.
“Pemko berada dalam posisi sulit. Kami tidak dapat lagi memperpanjang kontrak bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN,” tegasnya.
Hal itu didasarkan pada ketentuan dalam surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 serta surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, secara eksplisit melarang penggajian tenaga non-ASN di luar sistem resmi BKN.
Sonny menegaskan Pemko tidak tinggal diam. Wali Kota Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mencari solusi yang tidak melanggar hukum, namun tetap mempertimbangkan kondisi sosial para tenaga non-ASN yang terdampak.
“Kami sangat memahami kesulitan yang dialami oleh rekan-rekan tenaga non-ASN. Tapi ini bukan soal keinginan, ini soal kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya. (Ris1)


