Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Bupati Agam melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Roza Syafdefianti, menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengenalan koperasi Merah Putih, yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Senin (25/8).
Dalam sambutannya, Roza menyebut koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting perekonomian nasional. Sektor ini terbukti tangguh menghadapi berbagai kondisi dan mampu menjadi penopang utama ekonomi masyarakat.
“Perda Nomor 19 Tahun 2019 hadir sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan, pembinaan, sekaligus mendorong pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Harapannya, mereka tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.
Melalui dukungan anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, yang memprakarsai kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin mengenal koperasi Merah Putih. Roza menjelaskan, koperasi tersebut dirancang sebagai wadah ekonomi inklusif yang memperkuat solidaritas sekaligus memperluas akses permodalan, pemasaran, dan peningkatan kualitas usaha kecil.
“Dengan hadirnya koperasi Merah Putih, pelaku usaha kecil di Kabupaten Agam memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing,” tambahnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen untuk mendorong lahirnya koperasi modern yang berbasis digital, transparan, dan akuntabel. Namun, keberhasilan itu, kata Roza, hanya bisa terwujud melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.
Roza juga mengajak peserta menjadikan sosialisasi ini sebagai wadah berbagi pengetahuan, memperkuat jaringan, serta meneguhkan komitmen bersama dalam mengembangkan koperasi dan usaha kecil.
Sosialisasi ini digagas oleh anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, dengan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Endrizal, sebagai narasumber.(da*)


