Jakarta, Rakyatterkini.com– Lemahnya pengawasan lalu lintas ternak babi ke Pulau Nias, Sumatera Utara, dari wilayah zona merah, membuka celah bagi praktik sindikasi yang memanipulasi dokumen sertifikat veteriner (SV) dan Laporan Hasil Uji (LHU).
Meski otoritas veteriner menegaskan bahwa setiap ternak domestik yang masuk melalui Kota Gunungsitoli wajib dilengkapi dokumen resmi, kenyataannya di lapangan aturan ini sering diabaikan. Hal ini memungkinkan beberapa pihak mengambil keuntungan secara tidak sah sekaligus menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kota maupun kabupaten.
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Gunungsitoli, drh. Menia Zendrato, menyatakan pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai prosedur yang diatur, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311 Tahun 2023 mengenai status penyakit hewan. Namun, ia mengakui bahwa pelaporan oleh pelaku usaha yang melakukan masuknya ternak domestik dari luar daerah masih tidak konsisten; sebagian melapor, sebagian lagi tidak.
“Bagi pelaku usaha, dokumen rekomendasi dari otoritas veteriner di daerah penerima wajib dilengkapi, mulai dari SV asal Sumatera Utara, LHU dari Balai Veteriner Medan, hingga surat karantina. Semua harus diproses melalui aplikasi iSIKHNAS Kementerian Pertanian. Kami hanya bisa mengawasi yang dilaporkan, selebihnya tetap dipantau,” jelas Menia, Kamis (28/8/2025).
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kenyataan berbeda. Pantauan radar mengungkap adanya jaringan sindikasi yang memasukkan ternak dari zona merah Lampung ke Pulau Nias melalui perbatasan Sumut menggunakan belasan truk. Dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan LHU diduga dipalsukan dari Sumatera Utara untuk memuluskan masuknya ternak ke Nias. Sindikasi ini tampaknya luput dari pengawasan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, bahkan pihak Karantina.
Terkait risiko penyakit seperti African Swine Fever (ASF), Menia menyebut belum ada laporan ternak yang terjangkit. Namun, ternak dari zona merah penyakit hewan menular dilarang masuk kecuali dengan izin terbatas ke rumah potong hewan (RPH) dan wajib segera dipotong. “Rekomendasi ini berlaku satu kali untuk setiap pengajuan sebagai mekanisme pengendalian agar ternak tidak membawa penyakit menular seperti PMK,” ujarnya.
Soal dugaan manipulasi dokumen, Menia menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan, meski keterbatasan personel menjadi kendala. Ia juga tidak bisa memastikan asal ternak yang beredar, apakah dari dalam maupun luar Sumatera Utara. “Kami menjalankan tugas sesuai kewenangan, sementara Karantina akan menindak jika ada pelanggaran,” tambahnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebelumnya sudah menyoroti praktik lalulintas ternak antarprovinsi hingga ke Pulau Nias, termasuk jalur tikus di beberapa daerah lain. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menekankan perlunya peningkatan biosekuriti, pengawasan distribusi, dan pelaporan gejala mencurigakan melalui iSIKHNAS, sesuai Surat Edaran Nomor 8492 tertanggal 19 Agustus 2025.
Direktur Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa, menegaskan pentingnya disiplin pelaporan data. “Tanpa data yang valid, kebijakan pengendalian tidak bisa tepat sasaran,” katanya. Berdasarkan data Kementan, ASF masih terdeteksi di beberapa daerah, termasuk Lampung, salah satu pemasok ternak babi ke Sumatera Utara dan Pulau Nias. Hingga kini, pihak Karantina Sumut dan Tim Pemantauan HPHK Regional Sumatera belum memberikan tanggapan terkait hal ini.(da*)


