Notification

×

Iklan

Sindikat Dokumen Palsu Perdagangan Babi Terungkap di Sumut

Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:12 WIB Last Updated 2025-08-31T11:12:00Z

Sterilisasi kandang hewan.

Nias, Rakyatterkini.com – Dugaan praktik ilegal jual beli dokumen kesehatan ternak babi dari Lampung menuju Nias, Sumatera Utara, mulai terbongkar. Skema ini disebut melibatkan perantara untuk mendapatkan dokumen resmi yang seolah-olah sah, padahal diterbitkan melalui Balai Veteriner di Deli Serdang. 

Celah ini dimanfaatkan meski Lampung berstatus zona merah penyakit hewan menular.

Seorang sumber berinisial BE asal Bandar Lampung mengungkap, permainan dokumen tersebut melibatkan oknum pejabat Balai Veteriner di Deli Serdang bersama seorang warga sipil sekaligus pengusaha berinisial BZ dan beberapa orang lain di Sibolga. Mereka disebut sebagai “pengendali” penerbitan dokumen.

Menurut BE, biaya penerbitan dokumen lengkap untuk pengiriman 25 hingga 60 ekor babi bisa mencapai Rp22 juta. Proses biasanya dimulai dengan penimbangan ternak saat dinaikkan ke kendaraan di Lampung dengan tarif Rp30.000 per kilogram. 

Surat pengantar hanya dikeluarkan dari pihak kelurahan, sedangkan dokumen resmi seperti Sertifikat Veteriner (SV), Laporan Hasil Uji (LHU) laboratorium, hingga Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diurus melalui jalur Deli Serdang.

“Kalau dokumen dari Lampung tidak bisa keluar, paling hanya surat pengantar kelurahan. Karena Lampung zona merah, makanya dokumennya diputar lewat Sumut supaya bisa masuk ke Nias,” ujar BE, Jumat (29/8/2025).

Ia menyebut, setiap hari pemasok dan pembeli dari Nias rutin bertransaksi dengan jaringan perantara, seperti BZ, KZ, SB, A, NOB, K, hingga M. Semua bergantung pada dokumen yang diurus melalui Sumut.

Dalam praktiknya, sindikat ini juga memperjualbelikan babi dalam dua kategori, yakni babi sehat dan babi “tipe 2” yang rentan virus. Untuk babi dengan bobot di bawah 60 kilogram, harga dipatok sekitar Rp28.000 per kilogram, meski risikonya tinggi sekalipun sudah diberi vitamin. “Salah satu pembeli dari Nias bahkan pernah nekat membeli babi tipe 2,” ungkapnya.

BE menegaskan dirinya hanya sebatas mengondisikan barang. “Saya tidak ikut campur soal harga. Kalau ada masalah di jalan, itu di luar tanggung jawab saya,” katanya. Ia menambahkan, babi tipe 2 memang ada yang terinfeksi meski tidak terlihat jelas. “Kalau ASF (African Swine Fever) ada tanda kebiruan, tapi yang ini tidak. Risiko tinggi, tapi untung juga besar,” ujarnya.

Praktik dugaan manipulasi dokumen ini dinilai berbahaya, mengingat jalur distribusinya menyentuh wilayah yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Namun, lemahnya kontrol distribusi ternak di Kepulauan Nias, baik di Gunungsitoli maupun Nias Selatan yang menjadi pintu utama, membuat sindikat masih leluasa beroperasi.

Seorang pengusaha ternak non-halal di Medan berinisial BK membenarkan adanya biaya besar untuk mengurus dokumen tersebut. “Sekarang masa berlaku dokumen bisa sampai enam bulan. Kalau dulu hanya sebulan, tapi prosesnya resmi dan biayanya juga lebih murah,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Karantina Hewan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, drh. Adin Nur Hanifrulloh, menegaskan bahwa seluruh prosedur karantina wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Setiap ternak harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, kemudian diperiksa dokumen dan kesehatannya sebelum diterbitkan Health Certificate (HC) oleh petugas berwenang,” jelas Adin.

Terkait dugaan jual-beli dokumen oleh oknum tertentu, Adin menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas peternakan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Pemantauan rutin juga dilakukan di seluruh wilayah Sumut, termasuk Nias.

Ia menegaskan, hewan yang tidak sehat tidak akan diizinkan dilalulintaskan ke Nias. Bila terjadi wabah, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kemungkinan menetapkan Kawasan Karantina oleh pemerintah pusat.

“Siapapun yang membawa ternak atau produk hewan dari Pelabuhan Sibolga ke Nias wajib melapor ke pejabat karantina serta melengkapi dokumen resmi. Itu penting untuk mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya,” pungkas Adin. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update