Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perkebunan, mengajukan program peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 302 hektare untuk tahun 2025. Program ini diajukan melalui Kementerian Pertanian sebagai upaya menjaga produktivitas perkebunan sawit di daerah tersebut.
“Usulan sudah kami sampaikan ke pemerintah provinsi melalui akun verifikasi dan kini menunggu persetujuan dari pusat. Program ini penting untuk mempertahankan produktivitas perkebunan sawit,” ujar Plt. Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Rabu (20/8).
Peremajaan ini akan melibatkan tiga kelompok tani, yaitu KUD Purna Barat di Kecamatan Kinali seluas 112 hektare, Gapoktan Simok Sakato di Gunung Tuleh seluas 64 hektare, dan KUD Biba Tani Sejahtera di Tanjung Pangka seluas 126 hektare. Afrizal menjelaskan bahwa tanaman sawit yang berusia lebih dari 25 tahun menunjukkan penurunan produktivitas, rata-rata kurang dari 10 ton per hektare per tahun, sehingga perlu diremajakan segera.
Sejak 2018, Pemkab Pasaman Barat telah meremajakan 2.009 hektare sawit. Namun, pada 2024 realisasi peremajaan hanya mencapai 143 hektare. Tahun depan, pemerintah menargetkan replanting seluas 1.000 hektare.
Program peremajaan menggunakan aplikasi resmi Kementerian Pertanian yang terintegrasi mulai dari tingkat petani, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Pendanaan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Afrizal menambahkan, syarat tanaman yang bisa diremajakan antara lain berumur minimal 25 tahun, produktivitas di bawah 10 ton per hektare per tahun, menggunakan bibit bukan unggul, serta berada di lahan minimal 50 hektare dalam radius 10 km. Selain itu, dukungan administrasi seperti surat keterangan lahan bukan HGU dari BPN/ATR dan surat bukan kawasan hutan dari BPKH Wilayah I Medan juga diperlukan.
Saat ini, luas perkebunan sawit di Pasaman Barat mencapai 189.508 hektare, dengan rincian 62.574 hektare dikelola perusahaan dan 126.934 hektare milik rakyat. Afrizal berharap, peremajaan yang baru menjangkau sekitar dua persen dari total perkebunan rakyat dapat terus dilanjutkan dan diperluas setiap tahun.(da*)


