Agam, Rakyatterkini.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 26 Agustus 2025 mencapai Rp2 miliar, atau 17,11 persen dari target Rp11 miliar. Angka ini melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya terkumpul Rp341 juta.
“Peningkatan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, camat, dan nagari agar target penerimaan dapat tercapai hingga akhir tahun,” ujar Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPRD Agam di Lubuk Basung, Rabu (27/8).
Ia menegaskan, tidak ada kebijakan kenaikan nilai PBB P2. Namun sejak 2023, Bapenda melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak di lima kecamatan, yakni Lubuk Basung, Banuhampu, Tilatang Kamang, Ampek Angkek, serta Baso.
Sebagai bagian dari proses itu, pemungutan PBB di Kecamatan Lubuk Basung dan Banuhampu sempat dihentikan sementara. Kebijakan ini memberi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dinilai tidak sesuai. “Setiap masukan akan kami verifikasi agar sesuai dengan kondisi lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Agam, Yandril, menyebut rapat tersebut tidak hanya untuk mengevaluasi capaian pemungutan pajak, tetapi juga merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Ini bukan sekadar evaluasi, melainkan momentum memperkuat kolaborasi semua pihak dalam menggali potensi pajak demi pembangunan Agam ke depan,” ujarnya.(da*)


