Notification

×

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Bahas RAPBD Perubahan 2025

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:44 WIB Last Updated 2025-08-23T10:44:00Z

 Agam, Benni Warlis menyampaikan nota jawaban

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Bupati Agam,Benni Warlis, menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Agam terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian nota jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang dipimpin Ketua DPRD, H. Ilham Lc MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, serta dihadiri seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam, bertempat di Aula Kantor DPRD, Jumat (22/8).

Dalam sambutannya, Bupati Benni Warlis menyampaikan penghargaan atas masukan, tanggapan, dan kritik yang disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Agam. Menurutnya, saran-saran tersebut bersifat konstruktif dan menjadi acuan penting dalam penyempurnaan RAPBD Perubahan 2025.

“Semua masukan dari fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius kami agar RAPBD Perubahan 2025 dapat benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan komitmen Pemkab Agam dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta sesuai aspirasi publik.

Menanggapi pertanyaan sejumlah fraksi terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Benni Warlis menjelaskan bahwa hal ini terjadi akibat penyesuaian terhadap realisasi dan proyeksi penerimaan yang lebih rasional.

“Penurunan PAD baru terjadi pada tahun ini, dari Rp207 miliar lebih menjadi Rp205 miliar lebih. Meskipun demikian, upaya optimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak terus kita lakukan agar penerimaan PAD meningkat sesuai harapan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemkab Agam untuk terus mengelola keuangan daerah secara optimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Menyinggung soal defisit APBD, Bupati menjelaskan bahwa batas maksimal defisit tahun 2025 telah diatur dalam Permenkeu Nomor 75 Tahun 2024, yakni sebesar 3,35 persen dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori kapasitas fiskal sangat rendah.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama agar defisit APBD tetap terkendali, berada dalam batas wajar, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pembahasan RAPBD Perubahan 2025 sebelum nantinya disepakati secara resmi oleh Pemkab Agam dan DPRD.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update