Notification

×

Iklan

Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Sibinail

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:05 WIB Last Updated 2025-08-12T03:05:00Z

Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal

Pasaman, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama personel dari Polsek Rao berhasil menangkap seorang pelaku penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman. 

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Sungai Sibinail, tepatnya di Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal menggunakan rakit kayu di aliran sungai tersebut. Mendapatkan informasi ini, pihak kepolisian langsung merespons dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Pasaman dan Polsek Rao untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

“Saat kami tiba di lokasi, petugas menemukan beberapa pelaku tengah melakukan penambangan emas menggunakan rakit kayu. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan sekitar. Petugas kemudian melakukan pengejaran, dan dalam prosesnya ditemukan satu unit rakit kayu lain yang sedang tidak digunakan tak jauh dari lokasi penambangan,” ungkap AKP Fion Joni saat ditemui pada Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Hariadi, yang akrab disapa Adi, berusia 32 tahun. Hariadi merupakan warga dari Air Mening, Kabupaten Lombok Timur, yang diketahui bekerja sebagai buruh tambang emas. Bersama Hariadi, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit rakit kayu yang dilengkapi dengan drum plastik berwarna biru yang berfungsi sebagai pelampung. Alat ini diduga kuat digunakan untuk mempermudah proses penambangan emas di sungai tersebut.

AKP Fion Joni menambahkan bahwa keberadaan aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan hidup. Penambangan dengan menggunakan rakit di sungai dapat mengganggu ekosistem air dan mengakibatkan kerusakan habitat ikan serta makhluk hidup lainnya di sekitar sungai.

“Kami sangat serius menangani kasus ini. Selain menindak tegas pelaku, kami juga fokus pada upaya pencegahan agar kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak meluas. Sungai merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat setempat, sehingga kelestarian dan kebersihan sungai harus tetap terjaga,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya. Langkah ini penting untuk membantu aparat dalam menindak dan mencegah praktik penambangan yang merugikan lingkungan serta mengancam keberlangsungan ekosistem.

“Operasi penertiban terhadap penambangan emas ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga alam dan lingkungan kita bersama,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pasaman.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan penambangan emas ilegal di daerah tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update