Jakarta, Rakyatterkini.com – Penemuan mayat seorang wanita di kamar kos di Kota Binjai, Sumatera Utara, berhasil diungkap aparat kepolisian. Korban berinisial A, warga Jakarta Selatan.
Unit Reskrim Polres Binjai, melalui Tim Cobra, menangkap seorang pria berinisial RUS (19), warga Binjai Selatan, yang diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban. Pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepadanya, termasuk riwayat pesan melalui layanan ojek daring.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, mi instan, dan pakaian milik korban. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa motif pelaku diduga muncul karena sakit hati setelah disebut “pria miskin” oleh korban ketika menagih uang, namun permintaannya tidak dipenuhi.
Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa korban dan pelaku memiliki kedekatan pribadi yang cukup erat dan kerap melakukan hubungan intim. Dugaan sementara, konflik pribadi ini memicu tindakan kekerasan hingga berujung pada pembunuhan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Cristian, menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(da*)


