Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap tersangka buron terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Penangkapan WS dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, dengan bantuan dari Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Pihak kepolisian telah beberapa kali memanggil WS ketika masih berstatus saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. WS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Juli 2025," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, Kamis (14/8/2025).
Menurut Maulana, WS berperan sebagai subpenyedia dalam lima paket pengadaan. Dua tersangka lainnya, RWS dan ES, sebelumnya telah ditahan.
RWS diduga berperan sebagai broker yang mengatur fee 20–25 persen, sedangkan ES selaku Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) menandatangani kontrak serta Purchase Order kepada PT ILP.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,57 miliar," jelasnya.
Hasil audit juga menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, dengan kerugian yang sudah terhitung mencapai Rp6,82 miliar.
Saat ini WS telah dibawa ke Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Maulana menambahkan, penetapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka pertama, ZH, yang merupakan pejabat di Disdik Provinsi Jambi. (da*)


