Notification

×

Iklan

Pesta Sabu di Hotel, Lima Orang Ditangkap, Barang Disuplai Oknum Polisi

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:45 WIB Last Updated 2025-08-14T14:45:58Z

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo, saat interogasi tersangka.

Pariaman, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan lima orang yang tengah pesta narkotika jenis sabu di salah satu kamar Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh sekelompok muda-mudi di hotel tersebut. 

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram, alat hisap (bong), sejumlah ponsel, satu unit mobil Toyota Avanza, dan satu sepeda motor.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
HIP (laki-laki), warga Kelurahan Lohong, Pariaman Tengah;
DF (laki-laki), warga Kelurahan Rawang, Pariaman Tengah;
AS (laki-laki), warga Kampung Pondok, Pariaman Tengah;
SAS (perempuan), warga Padang Birik-Birik, Pariaman Tengah;
NS (perempuan), anak di bawah umur asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dari hasil penyidikan, diketahui narkoba tersebut diduga berasal dari seorang oknum anggota Satresnarkoba Polres Pariaman berinisial DJS, yang menyerahkan sabu secara langsung kepada pelaku HIP di rumahnya, pada Minggu, 3 Agustus 2025. 

HIP mengaku mendapatkan sabu seberat 5 gram dan membaginya menjadi 10 paket, tiga di antaranya sudah dijual, dan sisanya dipakai sendiri.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo, mengungkapkan pihaknya telah menahan kelima pelaku dan tengah mendalami keterlibatan oknum polisi yang diduga menjadi pemasok.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Saat ini, selain memproses para pelaku, kami juga telah menahan oknum personel yang diduga menyuplai sabu tersebut,” ujar Kapolres, Kamis (14/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan:
1 klip plastik bening berisi sabu di kamar hotel
6 unit ponsel milik pelaku
2 set alat hisap sabu (bong) di hotel dan rumah HIP
Beberapa pipet dan plastik klip di rumah HIP
Mobil Toyota Avanza BA 1544 WK (DF)
Sepeda motor Honda Beat BA 6964 WF
Uang tunai Rp259.000

Untuk pelaku anak di bawah umur, penyidikan dilakukan secara terpisah melalui proses diversi sesuai ketentuan hukum anak. Sementara itu, Propam Polres Pariaman tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan personel berinisial DJS.

Kapolres juga menegaskan pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di wilayah hukum Polres Pariaman dan Polda Sumbar.

“Kami sudah mengantongi nama-nama bandar narkoba yang beroperasi di wilayah ini. Proses hukum akan kami tegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota internal,” tegasnya. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update