Notification

×

Iklan

Panitia Police Woman Run Halangi Tugas Jurnalistik Wartawan

Senin, 11 Agustus 2025 | 08:33 WIB Last Updated 2025-08-11T02:46:00Z

Police Woman Run

Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Sejumlah wartawan yang meliput acara Police Woman Run 2025 di Bukittinggi, Minggu (10/8/2025), mengalami perlakuan kurang menyenangkan yang menghambat tugas jurnalistik mereka. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dan kritik dari kalangan pers setempat.

Vesco dari media Haluan dan Alif dari Padang TV menjadi saksi utama insiden tersebut. Pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya tiba di lokasi acara dan berusaha mencari posisi terbaik untuk mengabadikan momen peserta lomba. 

Vesco dan Alif memilih posisi di dekat garis start, di sisi yang sejajar namun tidak di tengah lintasan. Namun, saat hendak mengambil gambar, mereka diminta untuk pindah oleh pihak panitia dengan alasan mengganggu fotografer lain yang juga bertugas di sana.

Ketika kebingungan, keduanya kemudian dipanggil oleh Kasat Lantas dan Kasat Reskrim yang mengarahkan mereka untuk berdiri di dekat lokasi tertentu. Namun, masalah kembali muncul saat sesi perlombaan hampir berakhir. 

Sekitar pukul 08.00 WIB, ketika para peserta mulai melewati garis finis, Vesco melihat seorang pelari yang tampak kelelahan dan akhirnya terjatuh dekat garis finish. Sebagai jurnalis, Vesco berusaha menangkap momen saat petugas medis memberikan pertolongan. 

Namun, seorang pria yang dikenali sebagai ketua pelaksana acara mendekati mereka dan memerintahkan agar mereka pindah dengan alasan posisi mereka menghalangi fotografer resmi.

Vesco menegaskan posisi mereka saat itu hanya dalam keadaan jongkok dan tidak mengganggu jalannya foto peserta lain. Ia juga menambahkan bahwa klaim bahwa area tersebut steril dari orang lain tidak sesuai kenyataan, karena masih ada banyak orang di depan posisi mereka. 

Merasa dipersulit, Vesco dan Alif kemudian pindah ke sisi lain, tepatnya di pintu masuk Istana Bung Hatta, untuk mengambil gambar dari situ. Namun, mereka kembali diminta pindah ke posisi semula yang sebelumnya sudah diminta untuk keluar.

Situasi ini membuat Vesco merasa sangat tidak nyaman saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Sekitar pukul 08.30 WIB, Vesco menemui ketua pelaksana untuk meminta kejelasan bagaimana wartawan seharusnya menjalankan tugas di lokasi acara. 

Ia mengamati banyak orang yang memasuki area tersebut dengan berbagai perangkat perekam seperti kamera dan ponsel, membuatnya bertanya mengapa wartawan resmi diperlakukan berbeda.

Ketua pelaksana menjawab bahwa semua media dianggap sama dengan penonton biasa, sehingga wartawan tidak diperkenankan masuk lebih dalam. 

Vesco pun menjelaskan bahwa peran wartawan adalah untuk membuat liputan berita yang kredibel, bukan sekadar konten untuk media sosial. Namun, ketua pelaksana menyatakan bahwa urusan publikasi telah diserahkan sepenuhnya kepada Humas Polresta Bukittinggi, dan tidak ada koordinasi lebih lanjut dengan wartawan yang meliput.

Menurut Vesco, selama persiapan acara, Polresta Bukittinggi memang sempat meminta wartawan membantu publikasi, tetapi saat pelaksanaan event, wartawan tidak diberikan tanda pengenal khusus yang biasanya menjadi akses resmi untuk meliput kegiatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Bukittinggi Press Club (BPC) Al Fatah mengecam keras sikap panitia yang menghalangi tugas wartawan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya salah secara etika, tapi juga melanggar aturan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Menurut Al Fatah, kebebasan pers mencakup hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, termasuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di ruang publik, terutama dalam acara yang diselenggarakan oleh institusi negara seperti kepolisian. 

Ia juga menyesalkan tidak adanya akses resmi berupa kartu tanda pengenal media bagi wartawan selama acara berlangsung, padahal itu menjadi standar untuk menjamin kelancaran kerja jurnalistik.

Lebih jauh, ia mengingatkan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku penghalangan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi penyelenggara kegiatan agar menghormati hak-hak pers dan memastikan wartawan mendapatkan akses dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya demi transparansi dan keterbukaan informasi bagi publik. 

Sementara itu, wartawan yang menjadi korban perlakuan tersebut berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan akses peliputan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update