Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengajukan usulan pengangkatan sebanyak 1.126 tenaga harian lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pengusulan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 800.1.2.1/679/BKPSDM/PP/VIII/2025 yang ditandatangani Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 25 Agustus 2025.
“Ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap dedikasi para THL. Alhamdulillah, seluruh tenaga kategori R3 dan R4 sudah kita ajukan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Semoga segera mendapat persetujuan dari Kemenpan RB,” kata Wali Kota Hendri Arnis, Rabu (27/8).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan program nasional penataan tenaga non-ASN yang bertujuan memberikan kepastian status dan jaminan kerja. “Kami ingin para THL dapat bekerja lebih nyaman dan terlindungi. Dengan status yang jelas, kualitas pelayanan publik tentu akan semakin baik,” tambahnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, total THL kategori R3 dan R4 berjumlah 1.139 orang. Namun, setelah proses pemberkasan, hanya 1.126 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan. Rinciannya, 949 orang dari kategori R3 dan 177 orang dari kategori R4.
Sementara itu, delapan orang dari kategori R3 tidak ikut diajukan karena tujuh orang mengundurkan diri dan satu orang telah diterima sebagai CPNS. Untuk kategori R4, lima orang tidak diusulkan lantaran dua tidak lolos syarat administrasi dan tiga lainnya berhenti bekerja.(da*)


