Notification

×

Iklan

KPK Yakin Presiden Tidak Akan Beri Amnesti untuk Noel

Selasa, 26 Agustus 2025 | 05:33 WIB Last Updated 2025-08-25T22:33:00Z

Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan terkait permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Yusril menyebut dirinya mengetahui adanya permohonan amnesti tersebut setelah Immanuel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sejauh yang saya tahu, proses itu belum berjalan. Sampai saat ini, belum ada pembahasan mengenai hal tersebut,” ujar Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada mantan Wamenaker tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan pidato kenegaraan Presiden pada peringatan HUT ke-80 RI, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Budi. Ia menambahkan, kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker merugikan masyarakat, karena biaya yang seharusnya Rp275 ribu meningkat menjadi Rp6 juta.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pemberian amnesti tetap menjadi hak prerogatif Presiden.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Noel disebut menerima uang senilai Rp3 miliar dan sebuah sepeda motor Ducati. Pada hari yang sama, ia mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto, namun kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update