Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Suap Proyek RSUD

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 16:11 WIB Last Updated 2025-08-09T09:11:00Z

Bupati Koltim Abdul Azis ditetapkan jadi tersangka kasus proyek. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD dari kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam kasus ini, Abdul Azis diduga menerima fee proyek mencapai Rp9 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Desember 2024, ketika terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar (basic design) pembangunan RSUD yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan desain dasar untuk 12 RSUD kepada sejumlah rekanan dengan metode penunjukan langsung di tiap daerah. Untuk proyek RSUD Kabupaten Kolaka Timur, desain dasar dikerjakan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo, pihak swasta.

Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C. Dalam proses tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto, diketahui memberikan sejumlah uang kepada PIC Kemenkes, Andi Lukman Hakim.

Abdul Azis bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kolaka Timur, Gusti Putu Artana, Kasubbag Tata Usaha Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Nasri, kemudian melakukan kunjungan ke Jakarta dengan tujuan mengupayakan agar PT PCP dapat memenangkan lelang proyek pembangunan RSUD.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK menandatangani kontrak pembangunan RSUD dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar. Pada akhir April, Ageng memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Selanjutnya, pada Mei dan Juni, PT PCP yang diwakili Deddy Karnadi melakukan penarikan dana sekitar Rp2,09 miliar.

Dari dana tersebut, Rp500 juta diserahkan kepada Ageng Dermanto di lokasi pembangunan RSUD. Deddy Karnadi juga menyampaikan permintaan fee sebesar 8 persen dari Ageng kepada rekan-rekannya di PT PCP. Pada Agustus 2025, Deddy Karnadi menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.

Ageng kemudian menyerahkan dana itu kepada YS, staf Abdul Azis, untuk pengelolaan dan kebutuhan pribadi Abdul Azis. Selain itu, Deddy Karnadi juga menarik tunai Rp200 juta yang diserahkan kepada Ageng, serta penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

Tim KPK menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang merupakan bagian dari fee proyek sekitar Rp9 miliar dari nilai kontrak pembangunan RSUD tersebut.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, PPK Ageng Dermanto, dan dua pihak swasta, Deddy Karnadi dan Arif Rahman.

Dalam perkara ini, Deddy Karnadi dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update