Notification

×

Iklan

KPK Soroti Dampak Pergeseran Kuota Haji 2023-2024

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:11 WIB Last Updated 2025-08-20T08:11:00Z

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak signifikan dari pembagian kuota haji 2023-2024 terhadap waktu tunggu jemaah reguler untuk berangkat ke Tanah Suci. Masalah muncul karena sebagian kuota dialihkan dari jemaah reguler ke kuota khusus.

“Kalau bicara soal kerugian umat, terkait waktu tunggu ini bisa dikatakan dampaknya cukup masif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Budi menjelaskan, kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Artinya, jemaah reguler seharusnya mendapat 18.400 kuota tambahan. Namun dalam praktiknya, pembagiannya justru sama rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Akibatnya, antrean jemaah reguler bergeser karena sebagian kuota dialihkan ke kuota khusus,” tambah Budi.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan masalah ini bermula dari pembagian kuota tambahan 2024 yang tidak sesuai aturan. Menurut ketentuan, 92 persen dari kuota tambahan harus diberikan untuk jemaah reguler, karena jumlah pendaftar reguler jauh lebih banyak dibandingkan kuota khusus yang biayanya lebih tinggi, yakni hanya 8 persen.

“Kenapa 92 persen? Karena mayoritas pendaftar menggunakan kuota reguler. Kuota khusus memang lebih mahal, jadi hanya disediakan 8 persen,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan dibagi rata. “Ini melawan aturan, karena seharusnya 92 banding 8 persen, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Akibatnya, pendapatan dari kuota khusus meningkat karena biayanya lebih tinggi, dan dari sinilah kasus ini bermula,” ujarnya.

KPK pun telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji, untuk menelusuri proses distribusi kuota tambahan. “Porsi kuota yang diterima travel besar tentu lebih banyak, sementara travel kecil mendapatkan bagian yang lebih sedikit,” jelas Asep.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update