Notification

×

Iklan

KP2MI Ingatkan Bahaya Kerja Ilegal ke Kamboja

Jumat, 22 Agustus 2025 | 00:45 WIB Last Updated 2025-08-21T17:45:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh terkait pemulangan jenazah Nawza Aliya, pekerja migran ilegal asal Sumatera Utara yang meninggal dunia di Siem Reap, Kamboja.

“Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Peristiwa ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Menteri KP2MI, Karding, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, KP2MI bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Phnom Penh telah melakukan langkah koordinasi agar proses pemulangan jenazah dapat berjalan lancar. Sesampainya di Indonesia, KP2MI akan mengawal hingga jenazah diserahkan langsung ke pihak keluarga.

“Begitu tiba di Tanah Air, KP2MI akan mengantar almarhumah ke rumah duka,” tegas Karding.

Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan bahaya tawaran kerja ilegal ke luar negeri, terutama yang banyak beredar melalui media sosial. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian penempatan tenaga kerja dengan Kamboja, sehingga setiap bentuk pekerjaan di negara tersebut dinyatakan ilegal.

“Kami tegaskan, bekerja di Kamboja adalah tindakan ilegal. Banyak yang tergiur gaji besar, namun akhirnya terjebak dalam penipuan, eksploitasi, bahkan kekerasan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima KP2MI, Nawza awalnya meninggalkan rumah secara diam-diam dengan alasan menghadiri wawancara kerja di Medan pada Mei 2025. Tidak lama kemudian, ia sempat memberi kabar bahwa dirinya sudah berada di Bangkok, Thailand. Setelah itu, komunikasi dengan keluarga terputus.

Pada awal Agustus, keluarga mendapat informasi dari KBRI Phnom Penh bahwa Nawza sedang menjalani perawatan intensif di State Hospital, Siem Reap. Namun, empat hari kemudian, pada 12 Agustus 2025, ia dinyatakan meninggal dunia.

Diduga kuat, Nawza menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan kerja ilegal. Skema yang digunakan antara lain menjanjikan penghasilan besar, menyamarkan keberangkatan dengan alasan formal, lalu membatasi komunikasi korban setelah berada di luar negeri.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update