Notification

×

Iklan

KM Sinar Bahtera Terjaring Patroli, Angkut Muatan Ilegal

Minggu, 03 Agustus 2025 | 10:44 WIB Last Updated 2025-08-03T03:44:00Z

Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera


Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui kapal patroli KN Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Penindakan tersebut dilakukan saat Bakamla tengah menggelar patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah koordinasi Zona Bakamla Barat, tepatnya di wilayah perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/8).

Dalam keterangan resminya, Bakamla mengungkapkan bahwa kapal yang diamankan adalah KM Sinar Bahtera, berbobot 34 Gross Ton (GT), dengan empat awak kapal termasuk nakhoda bernama Husaini. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungka.

Saat pemeriksaan dilakukan, kapal kedapatan mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen resmi seperti surat muatan, sertifikat karantina, maupun dokumen perpajakan.

Selain itu, para awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Dari pengakuan nakhoda, kapal ini telah tiga kali melakukan pelayaran serupa dengan muatan yang sama.

Atas sejumlah pelanggaran tersebut, aktivitas pelayaran KM Sinar Bahtera diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 junto Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 312.

Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla di Batam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update