Padang, Rakyatterkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menegaskan bahwa penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bertujuan utama untuk mengembalikan kerugian negara dari pelaku tindak pidana.
“Dalam praktiknya, efektivitas pendekatan ini dapat diperkuat melalui DPA, sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan penangguhan penuntutan dengan syarat tertentu,” ujar Yuni saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Senin (25/8). Kuliah umum bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana” ini juga digelar dalam rangka memperingati HUT Kejaksaan RI.
Yuni, yang pernah menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan, menjelaskan bahwa penerapan DPA mensyaratkan beberapa langkah, termasuk pengembalian aset, pembayaran denda, dan perbaikan sistem kepatuhan. Ia menekankan bahwa mekanisme ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus menghindari proses pengadilan yang panjang, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.
“Tujuannya bukan untuk melunakkan hukum, tetapi agar negara memperoleh manfaat yang lebih optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Yuni menyebut bahwa konsep DPA telah diterapkan di banyak negara dengan sistem hukum common law. Mekanisme ini dinilai relevan terutama dalam menangani kejahatan korporasi, yang kerap melibatkan aspek administratif dan perdata. “Dalam sejumlah kasus, pendekatan fleksibel seperti DPA penting untuk tetap menegakkan hukum sambil memaksimalkan pemulihan kerugian bagi negara,” ujarnya.
Yuni menambahkan, DPA juga sejalan dengan asas proporsionalitas dalam peradilan pidana, yang menekankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara luas.(da*)


