Pariaman, Rakyatterkini.com – Hubungan antara Polres Pariaman dan sejumlah jurnalis lokal tengah memanas. Perselisihan ini mencuat dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Pariaman.
Korban yang merupakan anak dari seorang anggota Polres Pariaman melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, proses hukum justru berkembang menjadi saling lapor setelah keluarga terlapor mengaku mendapat intimidasi dari ayah korban. Situasi kian pelik ketika muncul pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, disusul isu dugaan permintaan uang agar berita tersebut ditinjau ulang. Kondisi ini kemudian memicu ketegangan antara aparat kepolisian dan sejumlah wartawan setempat.
Kasus bermula pada 1 Agustus 2025, saat seorang wartawan berinisial AN melaporkan anggota Polres berinisial AL ke Propam karena dituding melakukan intimidasi terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. AN kemudian menulis berita berjudul “Oknum Polisi di Pariaman Aniaya dan Intimidasi Anak di Bawah Umur” yang tautannya turut dikirimkan ke beberapa pihak, termasuk Kabid Humas Polda Sumbar.
Menanggapi laporan itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Intel Iptu Agus Zainal mencoba berkomunikasi dengan AN. Pertemuan digelar pada 3 Agustus di sebuah kedai bandrek. Namun, AN merasa Kapolres tidak menanggapi serius persoalan tersebut sehingga meminta pertemuan langsung. Meski sudah diberikan kesempatan, AN tidak hadir sesuai waktu yang disepakati.
Beberapa hari kemudian, AN menyampaikan kesediaan untuk menurunkan berita yang sudah dipublikasikan. Namun pada 5 Agustus, ia disebut-sebut meminta imbalan Rp5 juta dengan alasan “urusan teknis” untuk menunda pemberitaan lanjutan. Pihak Polres menolak permintaan tersebut karena dinilai bertentangan dengan etika jurnalistik maupun aturan hukum.
Iptu Agus menegaskan, meski ada komunikasi terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, Polres tidak pernah menyetujui adanya transaksi uang. “Kami mengutamakan proses hukum sesuai aturan. Tidak ada kompromi dengan hal-hal yang menyalahi etika hukum,” ujarnya pada Kamis (21/8).
Ketegangan makin memanas pada 13 Agustus 2025. Saat itu, Kapolres menerima pesan WhatsApp berisi tautan berita berjudul “Kapolres Pariaman Bungkam, Oknum Anggota Lakukan Intimidasi dan Ancaman terhadap Anak di Bawah Umur dan Orang Tuanya”. Kapolres kemudian menanggapi dengan sindiran dalam bahasa Minang: “Wartawan bodrex ang mah” yang berarti “wartawan bodrek Anda”. Menurut Kapolres, ungkapan itu ditujukan kepada oknum wartawan yang dinilai tidak profesional, karena kasus sebenarnya sudah dirilis resmi oleh Polres beberapa hari sebelumnya.
Namun, ucapan tersebut menimbulkan reaksi keras dari kalangan jurnalis. Salah satunya datang dari Iklas Darma Murya (IDM), yang mengklaim sebagai Plt Sekretaris PWI Sumbar. IDM menyebut pernyataan itu merendahkan profesi wartawan. “Polri dan wartawan adalah mitra. Ucapan Kapolres tersebut mencederai kehormatan profesi kami,” kata IDM dalam pernyataannya.
Sebagai bentuk protes, sejumlah jurnalis di Pariaman menggelar pertemuan pada 20 Agustus 2025. Mereka menilai ucapan Kapolres telah melukai martabat wartawan dan berencana melaporkannya ke Propam Polda Sumbar. “Kami tidak bisa membiarkan hal ini berlalu tanpa tindakan. Laporan resmi akan segera kami ajukan,” tegas IDM.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kapolres Andreanaldo membantah tudingan bahwa dirinya melecehkan profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah sikap oknum tertentu yang dianggap tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kapolres juga menyayangkan percakapan pribadi di WhatsApp yang diunggah ke media sosial, sehingga menurutnya mencoreng nama baik. Ia pun melaporkan balik pihak terkait ke Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sangat menghargai jurnalis. Tapi saya juga punya hak untuk melindungi kehormatan diri saya. Apa yang tersebar di media sosial tidak sesuai dengan fakta,” ujar Kapolres.
Iptu Agus menambahkan bahwa Polres Pariaman siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka. “Kami berharap semua pihak menghormati prosedur hukum agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.(da*)


