Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlindungan bagi pejabat yang tersandung kasus korupsi. Penegasan itu disampaikan Hasan ketika menanggapi permohonan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer.
Hasan menjelaskan, sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo konsisten mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk para menteri dan wakil menteri, agar tidak berani bermain-main dengan praktik korupsi. “Presiden sudah menegaskan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Karena itu, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Ia juga meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang dijalani Immanuel Ebenezer atau Noel, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Mari kita percayakan kepada proses hukum agar semuanya jelas dan terbuka,” tambahnya.
Hasan menekankan, Presiden Prabowo sangat serius dalam komitmennya memberantas korupsi. “Selama 10 bulan terakhir, Presiden berulang kali mengingatkan pejabat agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Itu bukti nyata keseriusan beliau,” tegas Hasan.
Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025) malam, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
“Bapak Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat, khususnya anggota Kabinet Merah Putih,” kata Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, di Jakarta, Jumat malam.
Prasetyo juga menyampaikan kembali pesan Presiden agar seluruh pejabat bekerja keras dan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Immanuel Ebenezer tercatat sebagai pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam 10 bulan pemerintahan Presiden Prabowo. Ia ditangkap bersama 10 orang lain dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Kamis (21/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan membela dirinya dengan menyatakan tidak tertangkap tangan maupun terlibat pemerasan. Ia juga berharap mendapat amnesti dari Presiden.(da*)


