Padang, Rakyatterkini.com – PT Hutama Karya resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.
“Tarif resmi untuk ruas tol Padang–Sicincin mulai diberlakukan sebagaimana ketentuan tersebut. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi agar perjalanan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Adjib dalam keterangan di Padang, Jumat (1/8).
Adapun rincian tarif yang dikenakan yaitu:
Golongan I: Rp50.500
Golongan II dan III: Rp75.500
Golongan IV dan V: Rp100.500
Tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dua arah, baik dari Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Jalan tol yang membentang sepanjang 36 kilometer ini secara signifikan memangkas waktu tempuh antara Kota Padang dan Sicincin dari sebelumnya sekitar 1 jam 30 menit menjadi hanya 30 menit.
Sementara itu, Icha (32), seorang warga Bukittinggi, mengapresiasi kehadiran tol ini karena mempermudah akses dan mobilitas. Meski demikian, ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali besaran tarif yang dinilai cukup tinggi dan dapat memengaruhi preferensi masyarakat untuk tetap menggunakan jalur non-tol.(da*)


