Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (31/7/2025).
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui pertimbangan yang cermat dan berlandaskan kepentingan nasional. “Seluruh permohonan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto telah melalui mekanisme hukum yang sesuai, dan saya sendiri yang menandatangani surat permohonannya,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat persatuan di tengah dinamika politik. “Bangsa ini perlu dibangun secara bersama oleh seluruh kekuatan politik yang ada,” ujarnya.
Menurut Supratman, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak positif dan kontribusi yang nyata bagi kemajuan negara. “Keduanya telah memberikan sumbangsih penting bagi Republik ini,” tambahnya.
Melalui kebijakan abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto menerima amnesti bersama 1.116 warga binaan lain yang dinilai memenuhi kriteria.
Kebijakan ini berlandaskan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Supratman menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian hukum mendalam dan mencerminkan bentuk pengampunan negara, sebagai bagian dari keputusan politik yang melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif.(da*)


