Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram di wilayah Riau. Dalam operasi tersebut, dua pemuda yang diduga sebagai kurir ditangkap.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen. Mereka menemukan 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram di Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Jumat (1/8/2025). Dua tersangka berinisial MR (25) dan R (27) turut diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai adanya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur laut di perairan Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan patroli di kawasan perairan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Tim kami melakukan pengejaran dan para pelaku sempat membuang karung goni berwarna putih ke jalan,” ungkap Brigjen Eko dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025).
Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan karung yang dibuang tersebut. Di dalamnya ditemukan 10 bungkus paket sabu yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang narapidana narkotika berinisial J alias Adi, yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Bengkalis. MR mengaku ditugaskan oleh J untuk mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, dan selanjutnya menunggu perintah lanjutan.
Diketahui, narapidana J menggunakan alat komunikasi yang disembunyikan di septic tank kamar mandi sel tahanannya untuk mengatur aksi pengambilan sabu dari Malaysia, yang dibawa oleh seseorang ke wilayah Bengkalis.(da*)


