Sawahlunto, Rakyatterkini.com – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Jumat (29/8) hingga Rabu (4/9), menjadi perhatian publik. Lima fraksi DPRD Sawahlunto secara kompak menyampaikan pandangan terhadap nota pengantar Wali Kota, meski publik masih menilai apakah sikap kritis tersebut hanya sebatas formalitas atau benar-benar mencerminkan upaya mewujudkan transparansi anggaran.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi berjanji akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Daerah. Langkah ini diambil agar setiap pos perubahan anggaran bisa dijelaskan secara lebih terbuka, baik dari sisi administratif maupun dari manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.
Sebelumnya, dalam jawaban awal yang dibacakan pada Kamis (28/8), Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menekankan bahwa kritik dari DPRD merupakan bagian dari semangat membangun daerah.
“Kami menyadari, setiap masukan yang diberikan lahir dari niat tulus untuk membangun Sawahlunto. Harapan kami, pembahasan berikutnya tetap berjalan dalam suasana kebersamaan. Meski pandangan bisa berbeda, tujuan akhirnya sama, yakni memajukan kota dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Perubahan APBD sejatinya bukan sekadar memindahkan alokasi anggaran. Lebih dari itu, ia merefleksikan bagaimana pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika kebutuhan masyarakat, koreksi terhadap asumsi pada APBD murni, hingga realokasi akibat tekanan keuangan maupun adanya proyek prioritas.
Meski demikian, pertanyaan publik tetap muncul: apakah perubahan APBD 2025 benar-benar berpihak kepada rakyat, atau justru hanya mengakomodasi kepentingan birokrasi dan elite politik? Transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan anggaran masih menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Sikap DPRD yang berkomitmen “menggali lebih jauh” patut diapresiasi. Namun, masyarakat menunggu bukti: apakah kritik itu akan diwujudkan dalam kontrol nyata, atau berhenti sebagai ritual politik tahunan. Lima fraksi DPRD Sawahlunto memikul tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran, bukan hanya terkuras untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, atau proyek yang minim dampak bagi warga.
Nota pengantar Wali Kota mengenai perubahan APBD 2025 tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari alasan perubahan, indikator keberhasilan, hingga dampak langsung bagi masyarakat.
Jika arah perubahan APBD tidak jelas, publik akan semakin menilai bahwa anggaran hanyalah instrumen elite, bukan instrumen rakyat. Padahal, di tengah tekanan fiskal nasional pasca-pandemi, setiap alokasi seharusnya diarahkan pada kebutuhan mendasar: layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi lokal.
Rapat pembahasan perubahan APBD 2025 di Sawahlunto seharusnya bukan sekadar rutinitas tahunan. Masyarakat berhak mengetahui alasan anggaran diubah, bagaimana penggunaannya, serta siapa yang paling merasakan manfaatnya.
Apabila DPRD dan Pemerintah Daerah gagal membangun tradisi keterbukaan ini, rapat paripurna hanya akan dipandang sebagai seremoni politik tanpa substansi. Di titik inilah publik dan media memiliki peran penting: memastikan pembahasan anggaran berlangsung terbuka dan akuntabel.(Ris1)


