Notification

×

Iklan

DPRD Agam Setujui Revisi Anggaran APBD 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:13 WIB Last Updated 2025-08-12T04:13:00Z

DPRD Agam Setujui Revisi Anggaran APBD 2025

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai setelah seluruh fraksi di DPRD Agam memberikan persetujuan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025.

Bupati Agam, Benni Warlis, yang turut menandatangani berita acara bersama pimpinan DPRD, menyampaikan bahwa tahap ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Ia mengapresiasi kerja sama dan komitmen antara DPRD dan jajaran pemerintah daerah dalam mengawal perubahan KUA-PPAS tersebut sehingga dapat disepakati secara bersama.

Menurut Benni Warlis, perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merancang dokumen perubahan APBD yang akan diajukan. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, serta penyesuaian atau pergeseran anggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Lebih jauh, Bupati menjelaskan bahwa inti dari perubahan KUA-PPAS ini adalah untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah agar tidak terjadi defisit murni dalam APBD perubahan tahun 2025. Hal ini penting agar keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan sehingga pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh kewajibannya secara tepat waktu tanpa menimbulkan tunggakan.

Benni juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang hati-hati dan realistis dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk menyusun perubahan APBD sesuai dengan kapasitas dan kemampuan keuangan yang dimiliki daerah. Dengan demikian, diharapkan pada akhir tahun anggaran 2025 tidak akan ada permintaan pembayaran yang tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah kabupaten.

Penandatanganan perubahan KUA-PPAS ini menjadi momentum yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya, dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang akan diajukan untuk pembahasan dan persetujuan lebih lanjut di DPRD Agam.

Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Agam optimis dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik sesuai prioritas yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update