Notification

×

Iklan

Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5 Persen

Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:44 WIB Last Updated 2025-08-24T06:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Buruh mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi permintaan ini dan menyatakan akan melakukan kajian sebelum memutuskan besaran kenaikan UMP tahun depan.

1. Menaker Menanggapi Tuntutan
Yassierli mengatakan kenaikan hingga 10,5 persen masih harus dikaji secara menyeluruh. “Jika dilihat, kenaikan sebesar itu terlalu cepat. Namun, sebagai masukan dan harapan, tentu kami mencatatnya. Nantinya keputusan akan melalui kajian yang matang,” ujarnya di Gedung Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Menaker menambahkan, keputusan terkait kenaikan UMP akan mempertimbangkan berbagai faktor melalui mekanisme LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional).

2. Tuntutan dari Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar UMP 2026 naik antara 8,5 hingga 10,5 persen. “KSPI dan Partai Buruh mengajukan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen,” kata Said.

3. Perhitungan Kenaikan UMP
Menurut Said, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

Hasil survei dan analisis KSPI menunjukkan:

Inflasi Oktober 2024–September 2025 diperkirakan 3,23 persen.
Pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berkisar 5,1–5,2 persen.
Indeks tambahan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh berada di angka 1,0–1,4 persen.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update