Jakarta, Rakyatterkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol).
“Terhadap ketujuh anggota tersebut, terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, saat konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.
Ketujuh anggota yang terlibat memiliki inisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Penetapan ini dilakukan setelah Divpropam menggelar pemeriksaan awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob Polri.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut ditempatkan dalam status penugasan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, masa patsus bisa diperpanjang,” tambah Karim. Saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap mereka masih berlangsung di Divisi Propam.
Insiden yang menimpa pengemudi ojol, Affan Kurniawan, terjadi pada Kamis (28/8) malam di wilayah Pejompongan. Kejadian ini muncul setelah kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta, yang memicu kericuhan hingga wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. “Kami menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum atas musibah ini,” kata Kapolri pada Jumat dini hari.(da*)


