Notification

×

Iklan

Satreskrim Pasbar Tangkap Pelaku Pencurian Rp500 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:45 WIB Last Updated 2025-07-26T08:45:00Z

Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (48) 


Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (48) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian uang ratusan juta rupiah dari kediaman seorang warga. Penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam usai kejadian, tepatnya pada Rabu malam (23/7) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalur 32, Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro, menyusul laporan kepolisian bernomor LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, yang diterima pada 22 Juli 2025.

"Ya, pelaku telah kami tangkap dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, pada Jumat pagi (24/7).

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah milik Madran (72) yang berada di Jalur 31, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua. Peristiwa itu terungkap pada Selasa siang (22/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat anak korban, Zahra Baitul Rahmi, pulang dari sekolah dan mendapati pintu depan serta belakang rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah memasuki kamar tidur orang tuanya, Zahra menemukan brankas tempat penyimpanan uang dan dokumen penting dalam kondisi terbuka. Uang tunai senilai sekitar Rp500 juta serta beberapa sertifikat tanah berserakan di atas tempat tidur, menandakan telah terjadi pembobolan.

Korban segera melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat. Dalam penyelidikan, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil dikenali dengan jelas.

“Pelaku AL kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi itu dilakukan bersama rekannya, SN, yang kini sedang dalam pengejaran,” jelas perwira tersebut.

Menurut pengakuan AL, mereka masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat, lalu membobol brankas dengan alat pemotong (gerinda). Uang hasil pencurian dibagi dua: sebagian dibawa SN ke wilayah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dan sisanya disembunyikan AL di dalam karung dan kantong plastik yang diselipkan di tumpukan sampah serta di loteng rumahnya. Sementara itu, brankas yang telah dibuka dibuang ke perkebunan di daerah Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pencurian diduga karena rasa kecewa pelaku terhadap korban yang dianggap tidak menepati janji memberikan komisi dari hasil penjualan tanah. AL diketahui merupakan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaan korban, sehingga ia memiliki akses bebas keluar masuk rumah tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update