Lubuk Sikaping, Rakyatterkini.com– Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Muara Manggung, Jorong VII, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (1/7) sekitar pukul 15.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi usai menabrak bagian belakang truk kontainer yang sedang terparkir di tepi jalan.
Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Afrizal, mengonfirmasi bahwa korban bernama Dion Permana (26), warga setempat dari Muara Manggung, Nagari Tanjung Beringin Selatan.
“Korban mengalami luka berat dan saat ditemukan di tempat kejadian sudah dalam kondisi tidak sadar, tidak bergerak, serta tidak bernapas. Diduga korban meninggal dunia di lokasi kecelakaan,” jelas Iptu Afrizal.
Meski sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Dari hasil pemeriksaan medis, Dion mengalami patah pada tangan kanan, luka robek di lengan kiri, memar di dada dan mata kanan, rahang patah, serta luka lecet di leher, wajah, dan kaki kanan. Selain itu, ditemukan pula pendarahan dari kedua telinga.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasaman, Ipda Armen Nasir, menguraikan kronologi kecelakaan. Truk kontainer dengan nomor polisi BA 9287 OU yang dikemudikan oleh Taufik Hidayat (44), warga Kota Padang, awalnya melaju dari arah Bonjol menuju Lubuk Sikaping. Truk kemudian berhenti di lokasi kejadian dengan posisi sebagian badan kendaraan berada di badan jalan.
“Pengemudi turun dari truk setelah memarkirkan kendaraan, namun sebagian badan truk memakan ruas jalan,” terang Ipda Armen.
Tak lama kemudian, sepeda motor bernomor polisi BA 6458 DAA yang dikendarai korban melaju dari arah yang sama dan menabrak bagian belakang truk tersebut.
“Benturan keras itu menyebabkan korban mengalami luka berat dan diduga meninggal dunia seketika,” tambahnya.
Peristiwa ini kini ditangani oleh pihak kepolisian dengan laporan nomor LP/A/88/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, mengacu pada Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp2 juta.
“Sejumlah saksi dan barang bukti telah kami amankan. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu waspada, mematuhi aturan lalu lintas, dan memperhatikan kondisi jalan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.(da*)