Padang, Rakyatterkini.com – Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (30/6/2025).
Dalam pemaparannya, Fadly menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Ranperda APBD Perubahan 2025 direncanakan mencapai Rp897,6 miliar, meningkat Rp3,4 miliar atau sekitar 0,38 persen. Sementara itu, pendapatan transfer disesuaikan dari sebelumnya Rp1,91 triliun menjadi Rp1,92 triliun, bertambah sebesar Rp11,2 miliar atau naik 0,59 persen.
“Secara keseluruhan, pendapatan daerah meningkat sebesar Rp14,6 miliar atau setara dengan 0,52 persen, dari semula Rp2,81 triliun menjadi Rp2,82 triliun,” jelas Fadly.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyusunan belanja dalam perubahan APBD 2025 tidak hanya berlandaskan pada kebijakan umum serta pedoman teknis penyusunan anggaran, tetapi juga memperhatikan prioritas pembiayaan atas kewenangan daerah.
Anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,98 triliun, dengan rincian alokasi meliputi belanja operasional sebesar Rp2,51 triliun, belanja modal sebesar Rp466,9 miliar, dan belanja tak terduga sebesar Rp6,6 miliar.
Terkait pembiayaan, Wali Kota menyebutkan bahwa total pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2025 mencapai Rp173,4 miliar. Angka tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp135,9 miliar dan rencana pinjaman daerah senilai Rp37,4 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,7 miliar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang tahun 2023 kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja yang telah dipaparkan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp162,2 miliar. Namun defisit tersebut dapat ditutup melalui surplus pembiayaan netto sebesar Rp162,6 miliar, sehingga struktur APBD Perubahan Tahun 2025 tetap berimbang,” terang Fadly.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna juga dilangsungkan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“Melalui laporan dari panitia khusus gabungan serta penyampaian sikap fraksi-fraksi, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun 2024 telah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutupnya.(da*)